5.10.09

Jualan Brownies Perlu Ijin Usaha ?

Seharusnya, setiap jenis usaha apapun, memerlukan ijin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat. Ijin usaha tersebut penting bagi berjalannya sebuah kegiatan usaha. Sebab, setiap kegiatan yang melibatkan transaksi keuangan memerlukan jaminan keamanan. Tapi, apakah kalau kita mau jualan brownies juga harus minta ijin usaha ?

Perlu diketahui, setiap kegiatan usaha wajib mengantongi izin usaha dari pemerintah setempat. Izin tersebut dikeluarkan seiring dengan kewajiban pelaku usaha dalam membayar pajak. Kenapa seseorang wajib bayar pajak, sulit menjawabnya karena brownies siska bukan petugas pajak...hehehe...

Lalu, bagaimana sebenarnya cara melakukan pengurusan ijin usaha ? Datang saja ke kantor yang berwenang mengeluarkan ijin usaha, atau dikenal juga dengan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).

Ikuti prosedur yang ada, mulai dari persyaratan, berkas, sampai biayanya. Seharusnya, jika semua lengkap, ijin anda akan segera keluar. Tapi jika anda tidak memiliki waktu atau bahkan pengetahuan yang memadai tentang bagaimana membuat PT, atau CV, atau bagaimana mengurus hak paten merek brownies siska, anda bisa menggunakan jasa perijinan usaha seperti ijinusaha.net, atau jasa lainnya.

No comments:

Post a Comment